Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa cukup banyak. Terbukti, sejak Januiari hingga akhir Juni 2020 ini, Polres Sumbawa telah mengungkap 22 kasus.
Kapolres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasat Nerkoba Iptu Masididin SH, Senin (22/06/2020) di ruang kerjanya mengatakan, dari pengungkapan tersebut, sebanyak 480,96 gram sabu dan 99,13 gram ganja berhasil diamankan.
“Untuk total kasus yang diungkap ada 22 kasus sampai bulan Juni. Dengan klasifikasi narkotika jenis sabu total 480,96 gram, terus narkotika jenis ganja 99,13 gram,” terangnya.
“Untuk barang bukti yang terkecil ada 0,14 gram dan yang terbesar 200,31 gram di Kota Sumbawa,” lanjutnya.
Lanjut Kasat, dari total 22 kasus tersebut, terdapat 35 orang tersangka. Baik pengedar, kurir hingga pengguna. Sebagain tersangkat sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai telah divonis, dan sebagian masih dalam proses penyidikan di Polres Sumbawa.
Ke depan tambah Kasat, pihaknya tetap berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa. Sesuai arahan Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba, pihaknya tetap melakukan tindakan preventif. Yaitu memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, untuk mewujudkan program membangun kampung sehat tanpa narkoba.
Selain itu tindakan represif melalui penindakan juga terus dilakukan. Meskipun demikian, dengan keterbatasan personil yang ada, pihaknya juga mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba ini.
“kami sangat mengharapkan peran dari masyarakat untuk memberikan informasi, sehingga informasi itu kita tindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut, kalau sudah pasti baru kami langsung penindakan. Jangan khawatir terhadap masyarakat yang memberikan informasi tetapi kami lindungi kerahasiaannya,” pungkasnya. (KS/aly)