Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Polsek, Polres Lombok Barat, berhasil menangkap dua orang jambret yang kerap beraksi di jalan raya Dusun Dasan Tebu, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial H (20) dan Im (20) warga Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Utara. Sebelum akhirnya tertangkap, keduanya beraksi di di jalan raya Dusun Dasan Tebu, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, dengan korban Ita Lestari (20) warga Kuripan Selatan.
Informasinya, saat itu, pada saat itu korban dalam posisi di bonceng, pada saat korban dalam perjalanan sempat mampir di SPBU. Setelah selesai mengisi BBM sepeda motor, kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju Sekarbela, namun tidak jauh dari SPBU beleka tepatnya di jalan raya Ds Ombe Baru korban mengeluarkan handphone miliknya hendak menelpon ibu korban.
Tak lama kemudian, muncul kedua pelaku memepet korban yang sedang memegang handphone dijalan raya dari arah sebelah kanan, lalu menarik paksa handphone milik korban, hingga sepeda motor korban oleng dan hampir terjatuh. Kemudian kedua pelaku kabur membawa handpone milik korban. Koban kemudian melaporkannya ke Polsek setempat.
Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setiawan, S.IK di Mapolsek Kediri pagi tadi, Rabu (29/04/2020) membenarkan hal tersebut. dikatakan, atas leporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapanga. Setelah mendapatkan identitas keberadaan kedua pelaku, pihaknya melakukan penangkap, dan berhasil menangkap keduanya beseta barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kediri untuk diproses.
“Atas perbuatannya H dan IM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya dua belas tahun,” pungkasnya. (KS)