Bupati dan Walikota Diminta Sosialisasikan Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19

Date:

Mataram, Kabarsmbawa.com – Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di bebaragai wilayah di Indonesia sering terjadi. Agar hal tersebut tidak terjadi di NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan sosialisasi tentang protokol pengurusan jenazah covid-19.

“Gubernur Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/157/Tahun 2020 Tentang Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang meminta kepada Bupati/Walikota se-NTB untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dalam Press Releasenya, Senin (27/04/2020) kemarin.

Disisi lain, Lalu Gita menyampaikan, hingga press release ini dikeluarkan, Senin 27 April 2020, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 483 orang dengan perincian 317 orang (66%) PDP masih dalam pengawasan, 166 orang (34%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 15 orang PDP meninggal.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 4.824 orang, terdiri dari 804 orang (17%) masih dalam pemantauan dan 4.020 orang (83%) selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 2.821 orang, terdiri dari 1.892 orang (67%) masih dalam pemantauan dan 929 orang (33%) selesai pemantauan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid- 19 sebanyak 49.221 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 12.492 orang (25%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 36.729 orang (75%).

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lanjutnya, ada tiga hal yang terus dilakukan oleh pemerintah, yaitu melakukan tes kepada semua PDP, ODP dan PPTG untuk mempercepat indentifikasi dan penanganan kasus, kemudian dilakukan pelacakan dan penelusuran secara massif.

Kedua melakukan pengawasan dan isolasi secara ketat serta penanganan medis yang tepat terhadap kasus terkonfirmasi Covid-19. Ketiga, terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PHBS, penggunaan masker untuk semua serta physical distancing.

Berdasarkan prediksi dari aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat sambungnya, bahwa apabila seluruh masyarakat disiplin menerapkan seluruh protokol pencegahan Covid-19 maka total kasus akan dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Insya Allah pada akhir Ramadhan penularannya sudah dapat diputus,” harapnya.

Tetapi jika masyarakat tidak mampu menerapkan disiplin yang ketat terhadap protokol pencegahan Covid-19, maka penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama. Hal ini selain berdampak pada masalah kesehatan juga akan berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan terpuruknya pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu untuk meningkatkan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih luas maka pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat TNI, Polri dan institusi terkait lainnya terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran protokol pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

RSUD Sumbawa Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud...

IDI Sumbawa Gelar RTD Pedoman Pembuatan dan Penggunaan Terapi FFP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Marente

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pengadaan ambulan desa merupakan satu...

Pemda Sumbawa Tuntaskan Pengadaan 3 Unit Ambulan Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...