Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Gegara malas masuk kantor, Dau orang anggota Polres Sumbawa harus dipecat dari satuannya dengan tidak hormat. Keduanya yakni Bripka Agus Suyanto dan Brigadir Agus Heryanto.
Pemberhentian secara resmi ini dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (23/04/2020) di Lapangan Apel Mapolres Sumbawa. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK.
Kedunya diberhentikan lantaran melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemeberhentian Anggotak Kepolisian Republik Indonesia Jo pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri nomor 04 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keduanya tidak masuk kantor atau tidak menjalankan dinas tanpa keterangan selama 45 hari kerja secara berturut-turut,” kata Kapolres Sumbawa ditemui usai upacara.
Lanjut Kapolres, PTDH ini merupakan bentuk tidakan tegas organisasi khusunya Polres Sumbawa personil yang melanggar kode etik Profesi Kepolisian. Putusan PTDH ini sambungnya, berdasarkan putusan sidang dari komisi Kode Etik
“Ini merupakan bentuk tindakan tegas, bahwa setiap personil yang melanggar kode etik Profesi Polri, konsekwensinya salah satunya PTDH,” ujarnya.
Untuk anggota Polres Sumbawa lainnya tambah Kapolres, wajib disiplin dalam menjalankan tugas, wajib mengikuti aturan yang berlaku baik tersurat dan maupun tersirat di dalam kode etik profesi Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan bentuk himbauan bagi personil secara tersirat. Agar tidak melakukan hal yang sama. Saya sebagai atasan berharap tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi,” tegasnya. (KS/aly)