Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kontak pisik antar sesama manusia menjadi salah satu faktor mempercepat penyebaran virus Corona (Covid-19). Sejumlah kegiatan yang berhubungan langsung dengan hal tersebut dihentikan sementara.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupate Sumbawa. Adalah menghentikan sementara kegiatan perekaman Katru Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hingga waktu yang belum ditentukan.
“Karena dalam perekaman KTP-EL ada kontak langsung, misalnya tangan dipegang, mata dipegang, jadi untuk mecegah penularan virus dari sentuhan maka perekaman dihentikan sementara. Dihentikan sejak tanggal 20 Maret 2020,” ungkap plt. Kepala Disdukcapik Kabupaten Sumbawa Dra. Nurhadiatullah, Jum’at (27/03/2020) kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Untuk pelayanan sudah terbit edaran bupati, jadi pelayanan kita, kerena perekaman menyentuh langsung ditunda untuk sementara sampai situasi sudah membaik,” sambungnya.
Dikatakan, selian perekaman, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya tetap dibuka. Seperti pencetakan KTP, KK, hingga Akta Kelahira. Namun, kata dia, ada toleransi untuk perekaman jika sipatnya urgen atau penting.
“Kalau untuk pelayanan lain tetap. Cuma untuk hari kerjanya jam 08 sampai jam 12 untuk mengurangi. Tapi online tetap siang malam 24 jam lewat WA yang penting syaratnya terpenuhi. Kalau perekaman yang urgen, bisa dilayani, misalnya untuk BPJS, ada yang sakit tetap tetap dilayanai,” terangnya.
Selama pelayanan tambahnya, pihaknya menyediakan tempat cuci tangan da hand sanitizer. Juga termasuk menerapak protap jarak antrian minimal satu meter. “Kami sudah diberikan oleh dinas kesehatan seperti hand sanitizer, dan disemperot disinfektan, masker juga. Kami berharap tiga hari sekali diadakan penyemprotan, untuk mengindari. Sudah ada dibuatkan protapnya juga. jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Kemarin kami sudah bersurat agar ada kaca pembatas, tapi sedang diupayakan,” pungkasnya. (KS/aly)