Lombok Timur, Kabarsumbawa.com – Tim Operasi Pekat Gatarin 2020 Polres Lombok Timur, Senin (23/03/2020) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial BN (54) warga Sakra Lotim. BN ditangkap dirumahnya karena menjual togel.
Dari tangganya, petugas berhasil diamankan berang bukti berupa uang tunai Rp 49 ribu, 2 lembar pesanan nomor togel dan HP.
Kapolres Sumbawa Timur melalui Kasat Reskrim AKB I Made Yogi SIK membenarkan hal tersebut. Dikatakan, pelaku ditangkap saat menjual togel di rumahnya. Ia ditangkap tanpa perlawan.
Lanjut Yogi, menurut keterangan pelaku, togel yang dijual itu akan diumumkan pada pukul 01.00 dinihari. Adapun uang hasil penjualan disetorkan kepada bosnya di wilayah Sekarteja sekaligus mengambil bonus atau keuntungan penjualan.
“BN beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara identitas bosnya ini sudah kami kantongi” pungkasnya. (KS/aly)