Peraturan Baru Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Disosialisasikan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar menggelar Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), Kamis (05/04/2020) di Aula 3 Kantor Bupati Sumbawa.

UU tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019, menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 yang telah digunakan selama 27 tahun. Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pembangun Ekonomi & Keuangan, Ir. H. Zulqifli.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi terhadap kegiatan soaialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 ini. Pembaharuan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina, akan melindungi keanekaragaman hayati di pulau Sumbawa.

Baca juga:  Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Kepala SKP Kelas I Sumbawa Besar, Ida Bagus Putu Raka Ariana, dalam sambutan selamat datang menyampaikan terima kasih kepada Pemda Sumbawa yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Ucapan terima kasih atas diberikan tempat untuk kegiatan ini. Ucapan terima kasih juga kepada narasumber dan para undangan serta rekan-rekan media dalam kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) drh. Agus Sunanto, MP, menyampaikan beberapa alasan mendasar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perubahan UU 16 Tahun 1992 menjadi UU 21 Tahun 2019.

Ada empat hal yang mendasari perubahannya, yaitu dimensi waktu UU 16 yang berumur 27 tahun, landasan utama, alasan teknis dan substantif, serta fungsi. bahwa perubahan yang terjadi pada UU 21 Tahun 2019 diperuntukan menjawab tantangan global masa kini.

Baca juga:  Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

“Ada 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru, merupakan penyempurnaan atas undang-undang 16 tahun 1992. Dalam setiap pasalnya merngatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail,” terangnya.

Acara yang di akhiri dengan tanya jawab ini memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk berdiskusi. Peserta terlihat cukup antusias dalam kegiatan ini. Suvenir cantik pun menanti untuk peserta yang mengajukan pertanyaan. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...