Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sejumlah Anak Punk diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Senin (03/04/2020) tadi malam pukul 22.30 wita di Lampu Merah Jalan Hasanudin Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, tetapnya di sambing Toko Roberto. Mereka diamankan oleh Regu 1 Satpol PP karena dianggap menggagu keterbiban umum. Teruma pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Kasat Polpp H. Sahabuddin, S.Sos, M.Si., melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Mukhtamarwan, S.Pt., mengatakan, pengamanan terhadap sejumlah anak punk tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Mereka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pembinaan. Selain itu juga, mereka diberikan surat peryataan agar tidak mengulangi hal tersebut. Pihak Pol PP juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Disos) setempat untuk melakukan pemulangan terhadap anak punk tersebut. Mengingat mereka berasal dari luar Kabupaten Sumbawa.
“Setiap malam kita lakukan patroli. Tadi malam kita mengamankan 3 orang anak punk. Informasi awalnya ada anak-anak punk yang nongkrong di caffe lawang desa. Informasinya ada sekitar belasan orang. Kita kesana, ternyata sudah bubar. Dan kami menemukan mereka di lampu merah simpang Roberto. Mereka di lampu merah itu ngamen, sehingga mengganggu lalu lintas. Mereka melanggar Perda tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (KS/aly)