Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumbawa, memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, Jum’at (24/01/2020) di halama kantor Bupati Sumbawa. Pemusnahan dibuka oleh Sekda Sumbawa, dan saksikan oleh Pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos, M.Si., mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merukan hasil sitaan di kios-kios, tempat Karaoke, serta tempat hiburan malam lainnya, sepanjang tahun 2019 kemarin.
“Hari ini sebanyak 1.246 botol plus 8 jeriken kita musnahkan. Itu merupakan hasil operarasi dari Januari hingga Desember 2019 kemarin. Miras tersebut disita kerena tidak meliki izin,” terangnya.
Kedepan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa, guna meminimalisir penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini akan terus kita tingkatkan, selian menakan perdaran miras, juga meminimalisir penyekit masyarakat yang ditimbulkan oleh pengaruh miras,” pungkasnya. (KS/aly)