Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sat ResNarkoba Polres Sumbawa, mengamankan Empat orang terduga pelaku pengedar narkoba, Kamis (23/01/2020) sekitar pukul 17.30 wita di Dusun Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku masing-masing berinisial AJ (31), TS (32), HR (31), dan IS (30). Dari tangan mereka Polisi menyita sabu seberat 220,64 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio, SIK., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap berlangsung transaksi narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, pihaknya melalui Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan lapangan. Setelah terduga pelaku beserta barang bukti terpantau, tim opsnal melakukan pengerebakan dan penggeledahan di TKP.
Dari situ, tim menemukan Empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa Tiga bungkus palstik besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 220,64 gram, Satu buah sendok, Satu buah timbangan digital elektrik, subuh, Boong, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, kempat terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut. “Mereka sudah kita amankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)