Penempatan PMI ke Arab Saudi Belum Bisa Diproses

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara resmi dibuka sejak 01 Oktober 2019. Namun hingga saat ini, pengiriman PMI dengan tujuan dimasksud belum bisa diproses lantaran belum adanya Perintah Kerja atau Job Order dari Negara setempat.

“Sampai sekarang belum ada satupun Perusahaan Penempatan Pekerja Mirgan Indonesia (P3MI) yang sudah memeberangkatkan CPMInya ke Arab Saudi. Setelah kita telusuri ternyata belum ada Job Order dari Arab Saudi, keran Job Ordernya dari sana, ketika ada Job Order baru kemudian ditinjaklanjuti oleh P3MI. Itu informasi yang kita peroleh dari APJATI,” kata Kepala Dinas Keteranaga Kerajaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, M. Ikhsan Safiti., Selasa (26/11/2019) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Baca juga:  Tiga Tahun Gema Cita: Cegah Perkawinan Anak di Lombok Barat

“Belum ada informasi terkait Job Ordernya, tapi berdasarkan koordinasi yang dibangun oleh teman-teman di LTSP, infonya ada tahun ini,” sambungnya.

Menurutnya, jika belakangan ini ada PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi, dapat dipastika bahwa yang bersangkutan diberangkatkan secara non procedural. Hal tersebut sangat ia sayangkan karena dapat merugikan PMI itu sendiri.

“Kalau ada pemeberangkatan ke Arab Saudi, sudah pasti itu non procedural. Itu yang sangat kita sesalkan. Terkahir yang Lantung itu, istrinya berangkat tanpa sepengetahuan suaminya. Sekarang PMI itu katanya sakit disana, kalau sudah seperti ini kita sulit karena non procedural, tapi kita tetap fasilitasi.

Baca juga:  Tiga Tahun Gema Cita: Cegah Perkawinan Anak di Lombok Barat

Sementara menunggu adanya Job Order lanjutnya, Pemerinta Daerah melalui Dinaskertrans fokus melalukan sosialisasi menyampaikan perubahan-perubahan regulasi terkait pemenpatan PMI terutama ke Arab Saudi.

Untuk informasi imbuhnya, penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan rilis yang dilekuarkan oleh Menaker, ada 55 P3MI yang memiliki izin untuk menempatkan PMI di Arab Saudi.

Namun dalam perkembangannya kata dia, ada dua P3MI yang diskualifikasi, sehingga menjadi 53. Untuk NTB sendiri, berdasarkan informasi dari Pemerintah Propinsi NTB melalui Disnaker Provinsi ada 10 P3MI yang memiliki izin untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Tiga Tahun Gema Cita: Cegah Perkawinan Anak di Lombok Barat

Mataram, Kabarsumbawa.com – Perkawinan anak masih menjadi salah satu...

LAKPESDAM PCNU Sumbawa Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga Desa Labuhan Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya...

Lakpesdam NU Gelar Pelatihan Publik Speaking Kelompok Rentan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas...

MA Peduli Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pulau Bajo Medang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Mahkamah Agung Penduli dari...