Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok blok batu Tering sebagai penerima kompensasi lahan genangan bendungan batu bulan dilokasi olat maras mendatangi kantor kecamatan Moyo Hulu. Kamis (31/10/2019) kemarin.
Kedatangan masyarakat tersebut lantaran menuntut percepatan penyelsaian permasalaha tanah yang dijanjikan oleh pemerintah hingga kini belum selesai.
Dalam aksinya, masyarakat melakukan penyegelan kantor Camat setempat, yang menyebabkan pelayanan sempat terhenti beberapa waktu.
Selain mengelar aksi di kantor camat Moyo hulu, massa aksi juga sebelumnya sempat menginap di Mapolsek Moyo Hulu, karena alotnya penanganan kasus lahan di blok hasil kompensasi Bendungan Batu Bulan tersebut yang dicaplok oleh orang yang tidak berhak.
Junaedi salah seorang warga dari kelompok di maskud yang juga koordinator aksi menyebutkan, aksi tersebut buntut dari lambanya penyelesaian kasus yang dinilai telah lama berlarut.
Menurutnya, Blok Batu Tering tidak pernah bermasalah sejak kompensasi Bendungan Batu Bulan Tahun 1999—2001 karna diperkuat dengan adanya SK 322.
Akan tetapi tanpa diduga pada Tahun 2017, tiba-tiba muncul segelintir orang dari desa Boak dan Selang Kecamatan Unter Iwis mengklaim dan menggarap lahan kompensasi tersebut.
Demikian juga, Karena dikhawatirkan terjadi bentrok fisik, Kapolres Sumbawa yang kala itu di jabat AKBP Yusuf Sutedjo bersama Bupati Sumbawa akhirnya turun tangan.
Dimana saat itu Kedua belah pihak dipertemukan di Polres Sumbawa. dan Dalam pertemuan itu diputuskan lahan yang digarap tersebut disterilkan. Sekelompok penggarap ini akan menyerahkan lahan itu kepada pemiliknya. Tapi mereka meminta agar dapat diberikan kesempatan mengingat tanaman jagung di lahan dimaksud siap panen.
Pemilik lahan pun mengizinkannya akan tetapi kenyataannya, hingga kini meski sudah selesai panen sekelompok penggarap itu masih bertahan di lahan Blok 3 Batu Tering itu, bahkan kembali bercocok tanam. meski Junaidi Cs mengaku sudah melaporkannya secara hukum kepada pihak Polres Sumbawa. Selain itu Junaidi juga mengadukannya kepada Bupati Sumbawa. Untuk penanganan hukum, namun Junaidi mengaku kecewa karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda otak pelaku berinisial AN dan JN dipanggil dan ditangkap.
” Padahal pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan dokumen yang dibutuhkan sudah diberikan. Sementara Bupati Sumbawa, sudah merespon pengaduannya dengan menerbitkan surat perintah kepada Camat Unter Iwis tertanggal 13 Agustus untuk menyelesaikan sengketa lahan garapan”.Ungkapnya.
Dalam surat tersebut Bupati meminta Camat Unter Iwis untuk melakukan pengosongan lahan garapan yang dikuasai masyarakat di luar pemilik Blok Batu Tering. Sebelumnya Bupati juga sudah memerintahkan camat melalui suratnya tertanggal 21 Januari 2019 yang isinya di antaranya agar setelah panen tidak ada lagi aktivitas apapun dan segera keluar dari lahan dimaksud.
Selanjutnya Pemda Kabupaten Sumbawa akan mengembalikan lahan itu kepada pihak yang berhak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumbawa No. 322 Tahun 2003 tentang Penetapan Penerima Lahan Pengganti Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
Namun lagi-lagi Junaidi dkk kecewa berat karena sampai sekarang lahan itu belum dikosongkan. “ Jangan sampai terjadi korban lagi jika pemerintah dan polisi tidak segeta bertindak ”.Tegasnya.(KS).