KPU Sumbawa Susun Pedoman Teknis Tahapan Pilkada 2020

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Sumbawa saat ini tengah menyusun pedoman teknis tahapan pilkada dimaksud.

Ketua divisi teknis penyelenggaran KPU Kabupaten Sumbawa Aryati, Rabu (09/10/2019) di ruang kerjanya menyampaikan, penyusunan pedoman teknis Pilkada 2020 merupakan perintah dari PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota tahun 2020 pasal 8 huruf b, yang menyatakan bahwa pedoman teknis tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilihan disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ kota dengan berpedoman pada PKPU 15 tahun 2019.

Lebih lanjut perempuan yang berhijab ini menjelaskan bahwa tujuan disusunnya pedoman teknis Pilkada Sumbawa 2020 adalah sebagai panduan bagi tiga stakeholder pemilihan. Pertama, bagi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Kedua, bagi partai politik atau gabungan partai politik, maupun bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pengusulan dan pendaftaran kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk mengikuti pemilihan. Ketiga, bagi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2020.

Baca juga:  Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Sebagai informasi, kata Aryati, bahwa selain PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan, saat ini PKPU yang sudah terbit adalah PKPU no 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kab/kota. Adapun PKPU tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, saat ini masih dalam tahapan uji publik.

Baca juga:  Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

“Setiap PKPU yang diterbitkan oleh KPU RI, maka nantinya kami langsung akan membuat pedoman teknisnya” Ungkapnya.

Terkait dengan tahapan yang akan dilaksanakan dalam bulan Oktober 2019 adalah penetapan jumlah minimum syarat minimal dukungan dan sebaran berdasarkan rekaitulasi DPT pada pemilu 2019 yang lalu. Untuk itu pihaknya saat ini tengah menyusun Surat Keputusan tentang jumlah minimal dukungan dan sebaran sebagai persyaratan pencalonan bagi paslon perseorangan, untuk kemudian ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019 yang selanjutkan akan diumumkan kepada publik pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...

Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali mengikuti Kongres Jaringan...

Wabup Monev Pembangunan di Beberapa Sekolah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Jaya Makmur

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud...