Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin Perempuan warga Negara Aistralia dideportasi ke Negara asalnya. Mereka dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal keimigrasian.
Kedua WNA tersebut berinisial NAJ (54) dan SAJ (27). Mereka diberangkatkan, Minggu (15/09/2019) sekitar pukul 20.40 wita dengan menggunakan pesawat Malindo Air dari Bali langsung ke Austarlia.
“Mereka melanggar pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian. Salah satunya melanyalahi izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Sumbawa, Andy Cahyono Bayuadi, Senin (16/09/2019) di ruang kerjanya.
Dikatakan, keduanya WNA tersebut sebelumnya tinggal di Jelenga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Dimana mereka melakukan investasi dibidang perhotelah, namun tidak mengantongi izin sebagai investor, mereka hanya mengantonggi visa kunjungan wisata, sehingga mereka dinyatakan menyahi izin tinggal oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Mereka melakukan penyalagunaan izin tingal. Kegiatannya investasi di jelenga KSB, seharusnya visanya sebagai kunjungan wisata,” pungkasnya. (KS/aly)