Imigrasi Deportasi Dua WNA Asal Australia

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin Perempuan warga Negara Aistralia dideportasi ke Negara asalnya. Mereka dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal keimigrasian.

Kedua WNA tersebut berinisial NAJ (54) dan SAJ (27). Mereka diberangkatkan, Minggu (15/09/2019) sekitar pukul 20.40 wita dengan menggunakan pesawat Malindo Air dari Bali langsung ke Austarlia.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

“Mereka melanggar pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian. Salah satunya melanyalahi izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Sumbawa, Andy Cahyono Bayuadi, Senin (16/09/2019) di ruang kerjanya.

Dikatakan, keduanya WNA tersebut sebelumnya tinggal di Jelenga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Dimana mereka melakukan investasi dibidang perhotelah, namun tidak mengantongi izin sebagai investor, mereka hanya mengantonggi visa kunjungan wisata, sehingga mereka dinyatakan menyahi izin tinggal oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

“Mereka melakukan penyalagunaan izin tingal. Kegiatannya investasi di jelenga KSB, seharusnya visanya sebagai kunjungan wisata,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...