Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sat Reskrim Polres Sumbawa, mengamankan sorang pemuda berinisal FE alias Buton warga Moyo Hilir, lantaran kedapatan mencuri barang milik pasien yang sedang di rawat di ruang Zaal Bedah RSUD Sumbawa.
Bersamanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah Hp, Cincin, Gelang, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000, milik korban.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH., Minggu (08/09/2019) membenarkan prihal pengamanan tersebut. Dikatakan, kasus tersebut terjadi pada, Selasa lalu. Dimana saat itu pelaku menjeguk temannya di Zaal Bedah, yang kebetulan behadapan dengan kamar korban.
Disaat itu juga timbul niat pelaku untuk mengambil barang milik korban. Saat keluarga korban keluar kamar, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Namun aksinya kepergok oleh korban.
“pelaku dipergoki oleh korban, lalu diteriaki maling, dan ditangkap oleh petugas kemudian diamankan ke Polres Sumbawa,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)