Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – SatReskrim Polres Sumbawa membubarkan aktivitas sabung ayam, di sebuah kebun di Kawasan Samota Wilayah Kelurahan Berang Biji, Kecamatan Sumbawa, Sabtu (07/09/2019) sekitar pukul 13.30 wita siang tadi.
Dalam upaya pembubaran tersebut, dua orang laki-laki berinisial MS (39) dan AA (19) diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan. Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua ekor ayam, 1 drum untuk mandikan ayam, 9 jerigen, 1 buah gelanggang, 3 buah terpal, dan 6 unit sepeda motor yang ada di TKP.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di setiap hari Sabtu di TKP digelar sabung ayam.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Res Sumbawa yang dipimpin KBO Reskrim , bersama penyidik dan Anggota Sabhara mendatangi TKP, kemudian mengamankan dua orang beserta barang bukti.
“Sesuai keterangan dari MS, bahwa yang mengadakan sabung ayam adalah H dan HE warga kampung Pondok Matahari Desa Labuhan sumbawa, dua orang yang mengadakan tersebut membuat jadwal sabung ayam setiap hari sabtu dan sehingga warga mengatahui kalau hari sabtu ada sabung ayam di TKP,” terangnya.
“Untuk proses selanjutnya masih kita lengkapi alat bukti, apakah cukup untuk di tingkatkan sidik atau tidak. Sementara kami masih mendalami kelengkapan alat bukti. Kami dalami dalam waktu 24 jam,” pungkasnya. (KS/aly)
Hukum gak jelas,,di batu gong yg jelas semua judi ada setiap minggu di biarkan saja….preeettt