Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Sebanyak 1.505 botol miras berbagai jenis hasil giat anggota dalam upaya membasmi penyakit masyarakat, Selasa (28/5) pagi tadi di musnahkan Kepolisian Resor Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK,. MH menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengattensi penyakit masyarakat terutama miras. Lantaran dapat mengganggu ketertiban umum dan tatanan sosial masyarakat.
“Kami terus bergerak melakukan penindakan selama itu menyalahi aturan,” imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak menjual apalagi mengedarkan minuman tersebut. ingat, sangsinya dapat di pidana bahkan tidak menutup kemungkinan kurungan penjara.
“Mari kita ciptakan iklim kondisi yang nyaman dan tentram. Jika masyarakat menemukan ada indikasi penjualan, segera lapor dan polisi merespon,” pungkasnya.
Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST, Sekda, Kadis Dikes, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan hingga awak media.
Untuk diketahui, sebelum pemusnahan Miras, di Mapolres KSB dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi ketupat gatarin 2019 selama 13 hari. Sejak 29 Mei-10 juni 2019 mendatang.(KS/yud)