Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Jajaran Kepolisian Resor Sumbawa Barat, berhasil mengamankan Dua pria berinisial, MW (19) dan AR (17) warga Kecamatan Taliwang. Kedua orang pria tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan kasus kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. IK., MH melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Muhaemin S. IK yang dikonfirmasi media, Senin (25/3) diruang kerjanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu, (20/3). Masing-masing korban berinisial RH (13) dan ANS (13) warga Kecamatan Taliwang. Dimana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Garam, disalah satu titik di sudut Kecamatan Taliwang.
“Pelaku sudah kami amankan. Ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan-untuk kepentingan penyidikan,” Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut kasat reskrim, yakni 1 (satu) handuk warna biru, 1 (satu) buah celana korban , 1 (satu) buah baju korban, 1 (satu) buah celana dalam korban, 1 (satu) buah celana pelaku, 1 (satu ) buah baju pelaku, 2 (dua) buah tikar alas tidur.
Sementara untuk kedua pelaku, akan dikenakan sesuai dengan undang-undang berlaku bahkan tidak menutup kemungkinan penjara.
“Kita hukum sesuai dengan aturan hukum,” Pungkasnya.(KS/yud)
ganteng banget polisi yang sebelah kanan momor ke 2