Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dari hasil evaluasi KPK terkait Pencapaian Kepatuhan LHKPN tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menempati peringkat 3 (tiga) dengan kepatuhan 100% setelah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Bali.
Terhadap capaian tersebut, Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril, BSc. menyampaikan apresia atas respon cepat dari segenap ASN wajib lapor yang telah memenuhi salah satu tanggung jawabnya selaku penyelenggara Negara.
Sebelumnya, Bupati Sumbawa telah mencanangkan LHKPN 100% sebanyak 221 ASN wajib lapor segera mengisi dan menyampaikan e-LHKPN Tahun Pelaporan 2018.
Kemudian, bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 sebagai wujud komitmen pemerintahan Husni-Mo dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN.
Hingga tanggal 15 Maret 2019, seluruh penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab. Sumbawa yang wajib lapor telah merampungkan pengisian e-LHKPN nya.
Ke depan Bupati berharap agar kepatuhan para ASN wajib lapor dapat terus dipertahankan sehingga penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sumbawa memiliki kredibilitas yang baik di masyarakat. (KS/adm)