Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Sebanyak 92 Lobster undersize, di release atau dilepas liarkan oleh Polres Sumbawa Barat, bersama balai Karantina Ikan Poto Tano dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (22/1).
Proses pelepasan lobster ini, sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
“Pelepasan ini merupakan hasil operasi kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan” Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S. Ik. seraya menambahkan, pihaknya berharap semoga nelayan tidak lagi menangkap lobster, kepiting dan rajungan yang di lindungi. Terutama yang masih dibawah ukuran standard.(KS/yud)