Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Salah satu upaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018. Rabu (19/12/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Dalam Inpres 06 tahun 2018 tersebut, mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Hadir pada acara tersebut Bupati Sumbawa, Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala BNN Kab. Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Sumbawa, Pimpinan OPD beserta Sekban dan Sekdis, Camat.
Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dirasakan makin menjadi ancaman serius bagi seluruh warga masyarakat.
Bupati menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkotika. “Setiap perwakilan OPD yang hadir hari ini bertanggungjawab untuk mengefektifkan pengawasan di dalam internal organisasi sehingga jika ditemukan kejanggalan pada rekan kerja, dapat segera diantisipasi sejak dini, dan turut memegang peranan penting dalam penanaman pengetahuan mengenai bahaya narkotika,” himbaunya.
Diharapkan dengan melakukan pengenalan dan penyadaran sebagai bentuk upaya preventif, dapat menumbuhkan kewaspadaan kolektif agar masyarakat dan anak-anak kita tidak terjebak dalam penyalagunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB Brigjen Pol. Nurokhman mengatakan, peredaran gelap narkotika merupakan alat perang modern yang bertujuan menghancurkan ketahanan dan masa depan bangsa. “Saya titip Kepala BNN Kab. Sumbawa untuk dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan rekan-rekan OPD dan Camat untuk melaksanakan Perintah Presiden tentang Perpres Nomor 6 Tahun 2018. Untuk selanjutnya akan ada pemeriksaan urin wajib yang dilaksanakan selama 2 kali dalam setahun, dan kegiatan ini dititipkan di OPD, demi menyelamatkan generasi bangsa, untuk mempersiapkan anak cucu kita ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Sumbawa melaporkan bahwa dasar harus dikeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 adalah melihat kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan generasi muda, Bangsa dan Negara.
Di Kabupaten Sumbawa sudah terbentuk Satgas anti narkoba, MoU dengan semua OPD, dan Perda tentang bahaya narkoba. Adapun kategori penggunaan narkoba di Indonesia adalah oleh pekerja sebanyak 50,34 %, tidak bekerja sekitar 22,34 %, pelajar sebanyak 27,32 %. Kerugian Negara yang diakibatkan oleh narkoba sudah mencapai 72 trilyun per tahun. Sedangkan kematian yang diakibatkan karena narkoba sekitar 50 orang per hari. Untuk wilayah NTB, khusus Pulau Sumbawa terdapat 3 Kantor BNK yaitu di Kabupaten Sumbawa, Bima Kabupaten, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Diakhir kegiatan, dilakukan tes urin oleh seluruh peserta sosialisasi. (KS/)
Cegah Peredaran Gelap Narkoba, BNN Sumbawa Sosialisaikan Inpres No.6
Date: