Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Desa Lopok Beru, Kecamatan Lopok, Sumbawa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri, yang ditemui di ruangannya, Senin (14/08/2018) mengatakan, penundaan DD tahap II tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan terhadap sejumlah pekerjaan tahun 2017 lalu, yang belum rampung dikerjakan.
Bedasarkan hasil pemerikasaan lanjutnya, ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas, artinya ada pengerjaan yang kurang volumenya, ada yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga pihaknya merekomendasikan penundaan di pencairan tahap II saja, meskipun saat itu pencairan DD di tahap pertama tahun 2018 sudah cair.
“Dana Desa Lopok Beru kami sudah merekomendasikan dan sekarang sudah ditunda. Ini berdasarkan pemeriksaan bulan April lalu. Pemeriksaan dan hasilnya baru diketahui setelah pencairan tahap pertama sudah cair,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan agar kepala Desa Lopok Beru untuk segera menyelsaikan tanggung kewajibanya. Pihaknya memberikan waktu selam 60 hari kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka bisa terancam diberhetikan sementara dari jabatannya.
“kita beri waktu selama 60 hari paling lama, kalau tidak ditindaklanjuti, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. (KS/aly).