kabarsumbawa.com – Dinas Penaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMTPS) Kabupaten Sumbawa meminta agar masyarakat segera mengurus izin mendirikan bagunan (IMB) untuk memberikan kepastian hukum bangunan, hal tersebut dikarenakan hanya sebanyak 4.215 atau 4,2% bangunan Yang telah memilki izin dari 103.979 bangunan yang ada disumbawa
“Masih kecilnya kesadaran masyarakat untuk memberikan kepastian hukum bangunan dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) padahal sosialisasi tetap dilakukan dan pelayanan mudah hanya 1 jam untuk bangunan yang tanpa verifikasi dan paling lambat 5 hari untuk bangunan yang perlu diverifikasi”, tutur H. Sahril, S.Pd kepala dinas Penaman modal dan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten sumbawa ditemui kabarsumbawa.com Rabu (26/7/2018) diruang kerjanya
Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
“Tidak termasuk Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah” paparnya
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan Meliputi: Penyelenggaraan bangunan; Pembangunan bangunan gedung baru, Perubahan luas bangunan, Bangunan gedung yang sudah dibangun akan tetapi belum mempunyai izin mendirikan bangunan, yang terdiri Bangunan yang sedang dibangun atau Bangunan yang sudah jadi, Pelestarian/pemugaran, Perubahan fungsi bangunan; dan Perubahan bentuk bangunan. (KS/AJI)