Kabarsumbawa.com – Petugas Kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu yang hendak diselundupakan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa. Senin (16/07/2018)
Tiga orang pengunjung, satu orang Napi, serta 4 Poket sabu seberat 17,33 gram diamankan SatRes Narkoba Polres Sumbawa.
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap tiga orang pengunjung. Petugas melihat gelagat mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan terhadap tiga pengunjung tersebut dan menemukan barang haram itu.
“awalnya datang seorang pembesuk atas nama GR dan dua orang temannya, sudah melalui proses di petugas depan, mereka masuk ke ruang besuk untuk bertemu GP kakak kandung GP. Tingkah mereka mencurigakan, lalu petugas menggeledahnya”, ujar Plt. Kalapas Kelas IIA Sumbawa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH., mengatakan bahwa saat ini, empat orang pelaku telah diamanakan di Mapolres Sumbawa.
Dari hasil interogasi lanjutnya, barang tersebut milik dari GR akan di serahkan kepada kakaknya GP yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkotika di lapas Sumbawa . Dan dari pengakuannya, barang tersebut di dapat dari seseorang yang tidak di ketahui namanya di wilayah Sumbawa.
Ditambahkanya, keempat orang tersebut telah dilakukan tes Urine di RSUD Sumbawa, hasil tes urine keempaynya positif mengandung Amphetamine. Keempat pelaku di jerat pasal 112 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Yo pasal 132 ayat 1 . UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 – 20 thn penjara atau seumur hidup.
“Status GR saat ini masih di lakukan pemeriksaan di Ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Sumbawa dan masih melakukan pemeriksaan saksi saksi lainya untuk menentukan statusnya”, tambahnya. (KS/aly).