Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Usai menjalani sidang seorang terdakwa kasus narkoba berinisial KM alias OCA (29) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumbawa, karena membawa sebanyak 4 poket Nakotika jenis Sabu. Senin (02/07/2018) kemarin.
Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH., diceritakannya bahwa OCA pada saat telah usai menjalakan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Selanjutnya ia bertemu dengan orang yang tidak dikenal di dalam Sel pengadilan dan diberikan bingkisan kecil dalam bungkus rokok selanjutnya disimpan dalam sepatunya.
Setalah itu lanjut Mulyadi, OCA kembali ke lapas dan diperikas oleh petugas lapas bersama Sat Narkoba Res Sumbawan ditemukan sebanyak 4 poket Sabu yang di bungkus dengan plastic bening kemudian disimpan di dalam sepatu sebelah kirinya.
OCA beserta barang buktipun diamakan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat pasal 112 ayat 1 jo, pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. (KS/aly)