Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Narkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan 42 poket ganja dan menangkap pengedar yang berinial AP alias Leong (35) di salah satu rumah di komplek perumahan BTN Olat Rarang Blok G Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Bada Sumbawa Besar. Minggu (03/06/2018) malam.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH, saat dikonfirmasi oleh media, Senin (04/06/2018) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa saat penagkapan tersebut, ditemukan 42 poket ganja dengan pembagian masing-masing yakni, 1 poket besar, 1 poket sedang, dan 40 poket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan dalam satu kemasan yang dimasukan ke dalam tas warnah hitam yang diletakan di belakang pintu kamar yang tidak dipakai oleh pelaku. Bersama itu juga, polisi menyita barang bukti lainnya seperti 1 buah tas hitam, 2 bundel kertas rokok, satu linting ganja, 8 biji sisa pakai, 2 gunting, 3 korek gas, 1 buah kita kaca, 1 plastik klip transparan, 1 toples plastic, 1 tuperware, dan 1 buah bong.
Selain Leong lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua orang rekannya, yakni RA alias Gepeng (30) dan JEF (36). Berdasarkan tes urine yang dilakukan olah pihak kepolisian dinyatakan Gepeng positif, sedangkan JEF dinyatakan negative.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahnya, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yakni Leong sebagai pemilik sekaligus pengedar ganja dengan dikenakan pasal 112 ayat 1, Jo pasal 111 ayat 1, Jo pasal 114 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU no 5 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan Gepeng dan JEF dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengetahui namun tidak melaporkan.
“Leong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Gepeng dan JEF masih berstatus sebagai saksi dan masih diamankan juga”, ujarnya. (KS/aly)