Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa memusnahkan sebanyak 413 botol minuman keras (Miras) oplosan. Sebanyak Kamis (17/05/2018) di lapangan apel Mapolres Sumbawa.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditigkatkan (K2YD). Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK mengatakan bahwa ratusan miras oplosan tersebut disita dari sebelas lokasi berbeda di kota Sumbawa dengan 6 orang tersangka.
“Ini didapatkan di sebelas lokasi, dengan tersangka 6 orang, ada ditempat proses, ada yang menjual, beda-beda kelasanya”, katanya.
Dejelaskan, bahwa enam orang pelaku tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tetang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dimana masing-masing para pelanggar memiliki keriteria masing-masing, ada yang melanggar pasal 25 ayat 1 yaitu pengecer terancam kurungan 3 bulan dengan denda 25 ribu, selanjutnya pasal 25 ayat 2 yakni menjual terancam kurungan 3 bulan dengan denda 25 juta. Serta melanggar pasal 25 ayat 4 yakni memperoduksi minuman keras oplosan terancam kurungan 3 bulan dan denda 50 juta.
Lanjutnya, ia berharap dengan di musnahkan ratusan bolot miras oplosan ini dapat menjadi shock terafi bagi para penjual, pengecer, maupun pembuat miras oplosan.
Kegiatan pemusnahan miras oplosan tersebut dihadiri oleh Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekda Sumbawa, Kajari, Kepala BNNK, Ketua FKUB, Ketua PD Muhammadiyah Sumbawa, dan Ketua NU cabang Sumbawa (KS/aly).
Polres Sumbawa Musnahkan 413 Botol Miras Oplosan
Date: