Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, mengelar sosialisasi aturan kampanye Pilkada NTB tahun 2018, Sabtu (24\02\2018) di Aula Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar.
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU, Aryati, S.Pd., menjelasakan bahawa kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan tentang adanya perubahan regulasi dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 yakni metode kampanye, bahan kampanye, dan sangsi kampanye.
‌Dijelaskan Aryati, ada beberapa metode kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dan ada juga yang dilaksanakan oleh paslon itu sendiri. Pasilitas yang disediakan oleh KPU seperti debat publik atau debat terbuka, iklan media massa, sedangkan yang disiapkan oleh paslon itu sediri, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, baliho, umbul-umbul, sepanduk. Desiannya oleh paslon dan pengadaannya oleh KPU Provinsi NTB, untuk penyegaran dilakukan oleh paslon dan timnya.
‌
‌lanjut Aryati, untuk metode kampanye yang dilakukan oleh paslum yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, kegiatan sesial seperti bazar, donor darah, perlumbaan, kegiatan kebudayaan, dan kampanye melalui media sosial.
‌
‌kegiatan tersebyt dihadiri oleh tim kampanye dari masing-masing paslon, pemuka agama, instansi terkait, dan beberapa pihak terkait lainnya. (KS\aly).