Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa lakukan uji publik jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumbawa untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, di salah satu hotel, Rabu (07/02). Dari kegiatan tersebut disimpulkan, jumlah dapil di Kabupaten Sumbawa masih 5 Dapil.
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Sudirman, menjelaskan, uji publik tersebut hasil dari rapat koordinasi dengan para pimpinan parpol terkait jumlah Dapil dan alokasi kursi. Kemudian konsultasi publik dan uji publik sebagai finalisasi sebelum KPU Sumbawa menyampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Propinsi.
Sudirman menegaskan, tetap ada 5 Dapil dan tidak ada perubahan baik secara kewilayahan maupun jumlah kursi di setiap Dapil. “Usulan dari Parpol sebenarnya sudah disampaikan di dalam rakor dan konsultasi publik, tapi mayoritas Parpol mendukung 5 konsep Dapil ini,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa memang ada wacana ingin menggabungkan Kecamatan lain ke Dapil 3, tapi aturan sekarang tidak membolehkan dan tidak ada ruang. Kecuali pada Pemilu tahun 2014. “Kalau ada yang tidak sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil maka boleh atau pemekaran Kecamatan, bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk sehingga menyebabkan kurang dari 3 kursi di tiap Dapil atau melebihi 12 kursi di tiap Dapil,” jelasnya.
Ditambahkannya, tahapan selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil uji publik tersebut kepada KPU Propinsi untuk menindaklanjutinya ke KPU Pusat.
Uji publik jumlah Dapil tersebut dihadiri para stakeholder KPU, antara lain Panwaslu Kabupaten Sumbawa maupun para pengurus Parpol se Kabupaten Sumbawa. (ks/adm)
Masih 5 Dapil Pileg di Kabupaten Sumbawa
Date: