Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa menata ulang pengawasan dan pengelolaan perparkiran. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target Rp 200 juta dari retribusi parkir.
“Target masih sama seperti 2017 yakni Rp 200 juta, namun terealisasi sekitar 36 persen. Tapi tahun lalu itu efektif pernarikan retribusi april. Karena sebelumnya retribusi itu di pihak ke- 3 kan. Srkarang kita tata ulang,” kata M. Subhan, Kepala Bidan Sarana prasarana Dishub Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (06/02).
Menurutnya, penataan ulang dilakukan sejak akhir Januari dengan melakukan pertemuan dengan calon penarik retribusi tersebut. Dalam pertemuan itu dipaparkan berbagai hal termasuk menyepakati setoran dari masing-masing juru parkir.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Sumbawa telah membangun koordinasi dan komunikasi dengan Bappenda Kabupaten Sumbawa, karena berkaitan dengan pendapatan daerah.
Meskipun berdasatkan perbup menegaskan salah satu tupoksinya yakni melakukan pengawasan dan pengelolaan perparkiran.Berdasarkan perbup, terdapat empat lokasi yang dapat dijadikan obyek penarikan retribusi antara lain tepi jalan dan tempat khusus.
“Sempat galau, apakah pengelolaannya di sini (Dishub) atau di Bappenda. Kamudian kita lakukan pertemuan dan kesimpulannya kita yang kelolah. Terus kita buatkan perjanjian dengan tenaga penarik yang mengatur tentang jumlah setorannya. Jumlah setoran itu berbariasi tergantung dari besar potensi dimasing-masing titik,” ungkapnya.
Ditegaskan, jumlah titik parkir dan tenaga penarik retribusi masih sama seperti sebelumnya. “Hanya saja manajemen pengelolaan yang ditata ulang. Kita atur kembali agar lebih tertata dan terukur. Kita benahi sambil jalan saja,” katanya.
Dengan penataan tersebut, ia optimis akan mampu memenuhi target yang ditetapkan tahun ini, bahkan melampaui. “Mudah-mudahan tahun ini, berjalan lancar. Dan target yang ditetapkan terpenuhi, bahkan terlampaui. Sekaranh pun sudah miliki gambaran penerimaan dari, karena target itu sudah diukur. Kalau bisa masuk lagi bongkar-muat, bisa sangat besar kontribusi. Tapi ada kewajiban pemda untuk mengembalikan ini lagi kesana. Misalnya untuk pembuatan marka dan rambu-rambu,” tegasnya. (ks/adm)