Sumbawa, kabarsumnawa.com – Bupati Sumbawa, HM. Husni Djibril, BSc. sangat serius memperhatikan nasib para perawat yang menjadi tenaga sukarela di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah.
Keseriusan itu terlihat dari surat Bupati Sumbawa kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) nomor 800/1907/BKD/2016 tanggal 13 Desember 2016, hal usulan pengangkatan Tenaga Kontrak dan Sukarela Menjadi PNS. Jadi usulan Pak Bupati Husni (Pemerintahan Husni-Mo) sudah dilakukan jauh sebelum adanya demo demo perawat. Hanya saja, usulan Pak Bupati itu dijawab oleh MENPAN RB bahwa pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Bahkan sejak berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung tanggal 15 Januari 2014, tidak boleh lagi mengangkat pegawai selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ASN itu mengatur bahwa pengangkatan PNS maupun PPPK harus didasarkan seleksi sesuai kebutuhan formasi jabatan. Kewenangan menentukan formasi itu ada pada Pemerintah Pusat. Bupati hanya berhak mengusulkan saja.
Pak Bupati sendiri sangat miris dengan kondisi tenaga perawat yang ada saat ini. Di satu sisi tenaganya dibutuhkan, tetapi di sisi lain aturan yang ada tidak membenarkan untuk mengangkat mereka menjadi tenaga honorer maupun tenaga kontrak.
Jadi tidak benar jika dikatakan Pak Bupati tidak mempunyai keinginan politik untuk membantu tenaga perawat sukarela. Bahkan Pak Bupati sudah minta kepada Pak Sekda untuk melakukan kajian komprehensif, bagaimana caranya memberikan kepastian kepada para perawat yang mengabdi di fasilitas kesehatan pemerintah atau Puskesmas agar bisa diberikan honor, dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sekda Sumbawa, Drs. H. Rasyidi memberikan salah satu solusi alternatif, dengan membuat program kegiatan yang bisa didanai dengan anggaran yang ada, kemudian masukkan tenaga tenaga sukarela itu dalam tim kegiatan tersebut. Intinya, bisa membantu penghasilan para perawat tetapi tidak melanggar aturan. Terkait Dana Kapitasi yang ada di Puskesmas, aturan penggunaannya sudah jelas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Pemerintah Kabupaten tidak berhak mengintervensi, dan hal ini juga sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan. (ks/*)