Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kegiatan penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kawasan hutan Negara wilayah DAS Moyo, Desa Mamak, Kecamata Lopok, Sumbawa Besar.
Penanaman tersebut adalah kerjasama Balai Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Ropang dengan PT. Sumbawa Juta Raya dan PT. XL Axiata. Selasa, (23/01/17) di Bendungan Mamak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, ir. Madani Mukarom., menjelaskan bahwa rehabilitasi hutan merupakan upaya dari Kementerian Lingkungan Hudup dan Kehutanan RI dalam rangka memperbaiki tata kelolah hutan dan tata kelolah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lanjutnya, hal ini dilakukan dengan berbagai upaya yaitu mulai dari tahun 2011 Kementrian LHK mengeluarkan peraturan nomor 63 tentang kewajiban pemegang IPPKH. “jadi semua yang pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan melakukan rehabilitasi seluas areal minimal yang dipinjam plus satu”, jelasnya.
Dengan adanya penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi DAS, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, berharapa dapat mengembalikan fungsi hutan. Mengingat kondisi hutan Sumbawa lanjut Wabut, sudah mendekati rusak.
“jika tidak segera ditanggulangi maka akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Inilah fungsi penanaman hari ini, untuk mengembalikan fungsi hutan,” ujar Wabup.
Wabup melihat, penanaman tersebut selain mengembalikan fungsi hutan, juga bisa memberikan keuntungan untuk semua pihak terutama kepada masyarakat. “Jadi fungsi hutan dikembalikan, masyarakat dapat hasil, kesejahteraan juga dapat,” pungkas Wabup.
Adapun jumlah pohon yang telah dan sedang ditanam, dari PT. SJR sebanyak 33.880 batang, PT. XL Axiata sebanyak 7.260 batang, dan 300 batang tanaman buah produktif dari BPDSHL.(KS/aly)