Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Dan beberapa proyek fisik di Kabupaten Sumbawa diberikan waktu tambahan berdasarkan ketentuan tersebut.
“Memang ada beberapa yang kita berikan tambahan waktu. Jumlahnya, kurang dari lima proyek,” kata Zainal Arifin, Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, kepada wartawan di ruang kerjnya Jum`at (22/12).
Menurutnya, proyek yang diberikan perpanjangan waktu tersebut tingkat pengerjaannya di atas 80 persen. “Terlambat, berikan kesempatan maksimal 50 hari sesuai aturan. Tapi tidak langsung kita berikan waktu maksimal. Kurang dari itu, tapi kami menghitung detail kira-kira berapa lama akan dapat diselesaikan. Dengan sisa pengerjaan berapa hari dapat diselesaikan. Catatannya tetap ada denda sangsi,” ungkapnya.
Ditegaskan, secara umum tidak pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Sumbawa tetap akan tuntas sesuai yang direncanakan. “Kita upayakan 100 persen selesai apaya kita rencanakan,” jelasnya, juga menambahkan, beberapa proyek seperti pembangunan pasar utan merupakan proyek Multy Years, atau pembangunan proyek direncanakan tidak tuntas dalam setahun. Sehingga, pembangunannya akan dilanjutkan tahun mendatang.
“Kalau kelihatanya belum selesai, ada yang belum finishing dan segala macamnya. Memang seperti itulah keadaanya. Karena proyek tersebut berkelanjutan pada tahun mendatang,” tegasnya.
Diungkapkan, khusus proyek pembangunan pasar yang bersumber dari dari dana APBN, pemerintah pusat memberikan apresiasi dengan perkembangan pembangunan yang ditetapkan selama 70 hari. “Pemerintah pusat melihat progress pembangunan pusat di Sumbawa apresiasi. Awalnya tidak yakin dengan waktu 70 hari, ternyata progresnya luar biasa. Dibandingkan dengan kabupaten lain sudah duluan. (ks/adm)