Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Taliwang, Ditangkap

Avatar photo
×

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Taliwang, Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa –
Polres Sumbawa Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku predator anak kasus sodomi atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Selasa, (11/7) kemarin di Desa Temempang, Bugis Taliwang kemarin.

Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berinisial SS (37) berhasil diamankan tim Opna Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, Andy Hermawan S.Ik melalui Kasat Reskrim I Putu Agus Indra Permana S.Ik kepada awak media, Rabu (12/7) siang tadi mengungkapkan kronologis kejadian yang terjadi Selasa (11/7) siang kemarin ini bermula saat korban ZF (3) bersama temannya FL (4) sedang bermain di pinghir sungai.

Kemudian, lanjut Kasat Indra, tiba-tiba orang tidak dikenal datang menghampiri korban. Salah satu orang anak tersebut, diajak main oleh orang yang tidak dikenal ini yang di duga sebagai pelaku.

“Kedua anak ini masih mengingat ciri-ciri terduga pelaku. Mulai dari wajah dan pakaian yang dikenakan pelaku.” Imbuhnya.

Dari keterangan kesaksian korban, sebut kasat, kemudian ada juga keterangan saksi di lapangan. Bahwa korban ini sempat mengikuti pelaku menyeberang ke Taliwang. Kemudian dikejarlah pelaku ini oleh saksi.

Karena saksi ini perduli dengan keadaan korban yang dalam kondisi basah kuyup saat menyeberang jalan dan juga hampir ditabrak oleh mobil. Kemudian si korban diamankan oleh saksi. saksi ini juga melihat ciri-ciri si terduga pelaku.

“Dari beberapa kesaksian yang berhasil kita himpun, kemudian ada juga keterangan ahli berkaitan dengan visum korban. Bahwa dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh terduga pelaku ini sesuai dengan yang kita amankan.” Ungkapnya.

Setelah diamankan, Kasat menyatakan bahwa hari ini juga pelaku akan ditetapka sebagai tersangka sembari mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya, termasuk juga pemeriksaan dari psikolog.

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang Undang tindak pidana perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, ia mewakili Polres Sumbawa Barat, menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak untuk dijaga dengan baik. Berikanlah kesempatan untuk bermain. Tetapi bermain dalam batasan diawasi. Dan harus bisa menilai bahwa orang-orang yang disekitar anak kita juga, kita harus peduli. Kita harus mengawasi siapa saja yang biasa dekat dengan anak kita, kemudian kita pelajari bagaimana karakternya.

“Terlebih lagi jika itu orang dewasa, yang kita tidak tahu zaman sekarang sudah banyak sekali kejadian terkait kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur.” Pungkasnya. (KS/yud).