Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lunyuk beberapa waktu lalu. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Lunyuk.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat bahwa dirumah AN (30) warga Lunyuk Ode, sering terjadi transaksi narkoba.
Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polsek Lunyuk langsung melakukan pengerebekan ke kediama AN. Dalam pengerebakan tersebut, polisi berhasil menemukan 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu di dalam jaket pelaku yang disimpan dikamarnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Yusuf Sutejo. SIK., jum’at (16/06), yang dikonfirmasi kabar sumbawa terkait hal tersebut mengatakan, bahwa palakunya telah diamankan dan kasus tersebut akan terus dikembangkan.
“Karena barang itu dia beli tidak mungkin dia produksi. Kami akan buru, kepada siapa dia membeli,” katanya.
Dilanjutkannya, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka akan kenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(KS/aly).