Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Penyelidikan kasus kematian Nayla Ramadhani, bayi berumur 2 tahun empat bulan, akhirnya menemukan titik terang. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan diperkuat dengan alat bukti berupa visum dokter, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, telah menetapkan SY (40) calon ayah tiri Nayla, sebagai tersangka. Penetapan ini SY sebagai tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Sabtu (29/10/2016).
“Ya, kami sudah menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung kami mlakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Yusuf Tauziri, SIK kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (29/10/2016).
Dikatakan, ibu kandung korban berinisial NL, masih berstatus saksi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Dinas Sosial untuk melakukan konseling dan pendampingan bagi NL.
Dijelaskan Bang Yusta sapaan akrab Kasat Reskrim, sebelumnya SY bersama NL, ibu kandung Nayla, mengamankan diri di Polres Sumbawa sejak 26 September lalu. Keduanya dievakuasi petugas Babhinkamtibmas karena khawatir dihakimi massa. Pasalnya, warga menduga kuat sepasang kekasih yang sudah tinggal serumah di Dusun Empan, Desa Badas, Kecamatan Badas tersebut, telah membunuh Nayla. Kematian Nayla dinilai tidak wajar. Indikasinya, SY dan NL memakamkan jasad Nayla di Batu Gong, jauh dari tempat tinggalnya.
Beberapa hari sebelum kematian Nayla, beberapa saksi pernah melihat korban dianiaya dengan cara dicekik. Kecurigaan semakin kuat setelah polisi mengantongi hasil visum dokter yang menyebutkan terdapat lebam di bagian dada korban diduga akibat benda tumpul.
Sepasang kekasih itu sempat dimintai keterangan. Kecurigaan warga jika Nayla mati dibunuh dibantah keduanya. Sedangkan luka lebam sebagaimana hasil visum dokter, diakui akibat korban terjatuh dari kamar mandi. Pihaknya tidak percaya begitu saja. Bang Yusta mengaku langsung memimpin olah TKP. Dari turun lapangan ini polisi mendapat informasi dan petunjuk baru. Informasi ini menyebutkan jika SY—kekasih NL, ternyata memiliki dua orang istri yang diceraikannya. Sementara NL juga masih berstatus sebagai isteri siri dari seorang lelaki lain. Dari perkawinannya ini, lahir Nayla—bocah berumur 2,4 tahun yang belum lama ini meninggal dunia.
Belakangan NL yang meninggalkan suami sirinya di Denpasar, tinggal di rumah SY di Dusun Kanar Desa Labuan Badas Kecamatan Badas, Sumbawa. SY dan NL berencana menikah dan tengah mengurus persyaratan pernikahannya.
Sedangkan petunjuk baru, sambung Bang Yusta, yaitu adanya keterangan saksi lainnya. Masyarakat sudah mulai terbuka dan bersedia memberikan kesaksian. Kesaksian ini menguatkan keterangan saksi sebelumnya bahwa pernah melihat SY mencekik dan menganiaya korban. Hasil olah TKP, visum, dan keterangan saksi digelar. Terungkap jika ada peristiwa pidana dalam kematian Nayla. “Setelah kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap SY dan NL, Sabtu sore tadi, kami langsung menetapkan SY sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ujar Bang Yusta. (KS/001)