
Kasi Pidum Kejari Sumbawa
Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Enam orang tersangka kasus Illegal Loging yang diamankan aparat penegak hukum yakni Sy, Sk, Tr, RA dan AR yang merupakan sopir dari truk serta S yang sampai dengan saat ini belum diketahui keberadaannya setelah sempat diamankan. Keenam orang tersangka tersebut kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH kepada wartawan, belum lama ini (2/5) mengakui adanya pelimpahan tersebut. Bahkan menurutnya, berkas perkara keenam tersangka ini juga dipisah. Keenam tersangka tersebut diamankan bersama truk pengangkut kayu yang diduga hasil ilegal loging. Lima dari enam tersangka tersebut diamankan oleh aparat TNI beberapa waktu lalu. ‘’Pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Disebutkan Kasi Pidum, keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Dalam pangwalan kasus ini sampai dipersidangan, pihaknya sudah menetapkan jaksa yang menangani kasus ini. Dalam hal ini sudah ada koordinasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Penyidik PNS (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi NTB. PPNS kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejati NTB. Setelah itu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa dalam penanganannya. ‘’Paling lambat seminggu lagi berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa,” pungkasnya. (Ron)