Sumbawa Besar,- Senin 18/1 sekitar pukul 13. 00 WITA satuan reserse Narkoba mengamankan, MA (37) pegawai Swasta yang beralamat Dusun Moyo Luar, Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir. MA di duga telah memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkoba jenis shabu. MA di tangkap Sat Res Narkoba ketika dirinya berada di kos kosan milik sepupunya M di Daerah Tanjung Menangis, ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Totok Suharyanto SH, kepada Kabar Sumbawa, Selasa (19/1) kemarin.
Adapun kronologis dari penangkapan tersebut yaitu, ketika terjadi penangkapan tersangka ini sedang duduk di teras di temani tetangganya A. Tidak lama kemudian sekitar jam 13. 00 WITA Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tetapi ketika dilakukan penggeledahan barang haram tersebut tidak ada bersama pelaku melainkan sudah di buang. Tetapi sebelum di lakukan pembuangan barang bukti (BB) pihaknya sudah mengetahui adanya Shabu tersebut dari teman duduknya. MA lansung di amankan oleh Sat Res Narkoba sementara itu dari tangan pelaku polisi menyita 5 Poket Shabu dengan berat 2,24 gram, satu buah HP milik pelaku dan setengah tablet yang di diduga Narkoba jenis ekstasi.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan pihaknya MA Negative Narkoba. Bahkan beberapa tahun sebelumnya MA sempat meringkuk di balik jeruji besi dengan kasus yang sama selama 3 tahun 8 bulan penjara. “untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, pendalam terhadap para saksi maupun daripada pelaku itu sendiri di Sat Res Narkoba, ” ujarnya. Seraya menambahkan, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun gelar perkara sesuai dengan SOP yang ada.
Miliki Sabu Pegawai Swasta di Amankan Polisi


