Sumbawa Besar—Toko swalayan berjejaring, Alfamart, yang belum mengantongi ijin usaha toko swalayan dari pemerintah Kabupaten Sumbawa nekad beroperasi yang berujung ditutup paksa oleh Sat Pol PP Sumbawa.
Keberadaan toko swalayan Alfamart di Sumbawa Besar, merupakan hal baru bagi masyarakat setempat. Baru pertama kali dibuka pada Kamis (02/07/2015) pagi, para pembeli langsung ramai menyerbu belanjaan di alfamart yang berada di jalan Kartini Sumbawa Besar.
Ternyata tingginya animo masyarakat tersebut tidak dibarengi dengan perijinan jenis usaha toko swayalan sebagaimana yangd diatur di dalam Peraturan Bupati Sumbawa nomor 31 tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Karena belum mengantongi ijin usaha toko swalayan atau IUTS tersebut, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP akhirnya menghentikan secara paksa beroperasinya toko swalayan waralaba tersebut. Meski pada saat yang sama masih banyak pembeli yang sedang berbelanja di Alfamart.
Salah seorang pekerja Alfamart yang enggan menyebut identitasnya, mengatakan bahwa keberadaan mereka di Sumbawa hanya untuk membantu pekerjaan Alfamart di Sumbawa Besar. Mengenai ijin dan hal lain sama sekali tidak diketahui.
“Kami hanya diperbantukan di sini karena di sini kan masih baru mas. Kalau bosnya ada di Lombok,” terang pria tersebut.
Edi Retno Sanjaya
Kasat Pol PP Sumbawa
Menyangkut beroperasinya Alfamart tanpa IUTS, Kasat Pol PP Sumbaw, Edi Retno Sanjaya, mengaku bahwa pihaknya tidak menutup mata dengan beroperasinya Alfamart yang belum mengantongi ijin usaha toko swalayan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan bupati terkait hal tersebut.
Sehingga pihaknya memaksa pihak alfamart untuk menghentikan kegiatannya dalam jangka waktu tertentu hingga dokumen perijinan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh toko swalayan tersebut.
“Kami sudah mengimbau mereka agar melengkapi ijin. Rencananya mereka akan mempresentasekan analisis dampak ekonomi masyarakat pada hari Senin. Tapi belum bisa beroperasi sebelum adanya ijin usaha toko swalayan,” terang Kasat Pol PP. (KN)