Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kecamatan Lantung, memakan korban. Tiga orang penambang dan enam lainnya luka berat akibat longsor yang terjadi di lokasi, Sabtu (05/09/2026) tadi malam.
Kepolisian dari Polres Sumbawa telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas insiden tersebut. Pihak kepolisian memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk menghentikan akvitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Zainal Arifin, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan batu tambang emas tradisional.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, insiden berawal ketika para korban bersama rekan-rekan sesama penambang sedang mengambil material di bagian bawah tebing. Diduga penambangan di atas tebing diduga melakukan aktivitas serupa mengakibatkan batu runtuh dan langsung menimpa para penambang di bawahnya.
“Akibat dari kecelakaan kerja ini, tiga orang penambang meninggal dunia masing-masing satu orang meninggal di TKP dan dua orang lainnya meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Lantung serta enam orang lainnya mengalami luka-luka.” ujar Kasi Humas.
Mendengar laporan kejadian tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. bersama para pejabat utama Polres Sumbawa langsung turun ke lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 Wita untuk memimpin langsung olah TKP.
“Menyikapi hal ini, Kapolres Sumbawa telah berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sumbawa dan akan menindak lanjuti atas adanya kejadian ini. Pihak keluarga para korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun secara hukum.” pungkasnya.
Polres Sumbawa akan menindaklanjuti dengan menutup paleksanaan aktivitas dilokasi dan menyelidiki dugaan kegiatan tambang yang diduga belum memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) serta telah memasang police line di sekitar lokasi kejadian dan alat berat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jerigen, alas kaki, topi, hingga peralatan tambang seperti linggis dan palu. (KS)









