Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menyusun dan mengusulkan alokasi kuota Tabung Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk pemenuhan kebutuhan daerah pada tahun 2027 mendatang.
Usulan dihitung dengan merujuk pada lonjakan kebutuhan riil di tingkat rumah tangga sasaran serta para pelaku usaha mikro di wilayah Sumbawa.
Rencana pengajuan penambahan kuota ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa, Ivan Indrajaya, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (02/09/2026).
Ivan menjelaskan, Pemkab Sumbawa akan menghadiri agenda koordinasi resmi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pihak PT Pertamina. Momentum pertemuan lintas instansi tersebut bakal dimanfaatkan secara optimal untuk menyerahkan draf usulan kuota secara langsung.
“Kebetulan nanti kami diundang rapat oleh pihak provinsi bersama dengan Pertamina, sekaligus akan kami sampaikan secara resmi usulan kuota LPG 3 kg untuk tahun 2027,” ungkap Ivan.
Berdasarkan draf usulan yang telah dirampungkan, Pemkab Sumbawa mengajukan alokasi sebesar 46.089 metrik ton untuk tahun 2027. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan penetapan kuota pada tahun 2026 yang tercatat sebesar 11.003 metrik ton. Langkah lompatan angka ini diambil sebagai respons atas perkembangan jumlah penerima manfaat dari kalangan masyarakat kurang mampu dan sektor usaha mikro.
“Kami mengusulkan penambahan alokasi untuk Kabupaten Sumbawa menjadi 46.089 metrik ton, dari ketersediaan kuota tahun ini yang sebesar 11.003 metrik ton. Perhitungan ini murni didasarkan pada pemutakhiran data kebutuhan rumah tangga dan pengusaha mikro di lapangan,” jelasnya mendetail.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan bahwa selain memfokuskan usulan pada sektor rumah tangga dan usaha mikro, Pemkab Sumbawa juga tengah mendorong perluasan jangkauan distribusi subsidi kepada kelompok penerima manfaat baru, yaitu para petani sasaran dan nelayan kecil.
Kendati demikian, alokasi khusus bagi sektor pertanian dan kelautan tersebut belum dimasukkan ke dalam total nominal usulan utama sebesar 46.089 metrik ton tersebut, lantaran masih menunggu regulasi serta penetapan kuota resmi dari pemerintah pusat.
“Kuota yang kami ajukan saat ini belum mencakup alokasi untuk petani dan nelayan karena batasannya belum ditetapkan secara resmi. Prosedurnya nanti harus menunggu penetapan jumlah kuota spesifik bagi petani dan nelayan Sumbawa terlebih dahulu, baru kemudian usulan teknis anggarannya bisa kami layangkan,” pungkas Ivan. (KS)









