iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Avatar photo
×

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan lintas instansi sukses menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 9 hingga 10 Juni 2026 kemarin, berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau iris ilegal siap edar yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

​Operasi penindakan ini difokuskan pada sejumlah toko dan kios di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat. Kegiatan strategis ini dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 terkait SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.

​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa penindakan ini tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui proses pengumpulan data informasi intelijen lapangan yang matang sebelum pergerakan pasukan dilaksanakan.

​”Kami bergerak dalam tim terpadu yang solid, melibatkan 5 personil Satpol PP Sumbawa, 2 personil Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing 1 personil dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dari penyisiran target operasi di kedua kecamatan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 761 bungkus rokok ilegal dan 243 bungkus Tembakau Iris (TIS) ilegal dari berbagai merk,” ujar Abdul Haris saat dikonfirmasi media pada Jumat pagi (12/6).

​Jika diakumulasikan secara rinci, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 15.108 batang rokok, serta 3.660 gram tembakau iris ilegal. Ragam merk rokok tanpa pita cukai yang paling banyak ditemukan di antaranya adalah merk Side (96 bungkus), Marblong (92 bungkus), Marlogg (79 bungkus), serta tembakau rajangan merk Janda (116 bungkus) dan merk Senang (65 bungkus).

​Guna proses hukum dan pendalaman lebih lanjut, seluruh barang bukti hasil sitaan langsung diserahterimakan kepada pihak otoritas Bea dan Cukai Sumbawa pada hari yang sama.

​Abdul Haris juga mengapresiasi situasi kondusif selama jalannya penindakan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha dan masyarakat setempat bersikap kooperatif, bahkan meminta edukasi hukum yang lebih mendalam mengenai cukai rokok.

​”Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan operasi gabungan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Menariknya, dari temuan di lapangan, masyarakat justru sangat mengharapkan adanya sosialisasi yang berkelanjutan. Banyak pedagang kecil yang mengaku belum tahu secara detail cara membedakan rokok legal dan ilegal. Ini menjadi catatan penting bagi Satgas untuk menggencarkan edukasi ke depan,” pungkas Kasat Pol PP Sumbawa.

​Dengan keberhasilan operasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan berkomitmen akan terus menekan peredaran rokok ilegal demi mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak terstandarisasi. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *