Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa sumpat dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasioanal (BGN) beberapa waktu lalu, kini kembali beroperasi.
Diketahui, ketujuh SPPG tersebut diberhentikan sementara oleh BGN dengan alasan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
“Sesuai dengan surat terbaru, tujuh SPPG sudah dicabut istirahatnya dan bisa beroperasi kembali,” kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Riset Daerah (Bapperida) Sumbawa, Rusmayadi kepada wartawan, Senin (27/04/2026).
Rusmayadi menjelaskan, terjadinya pemberhetian sementara operasional SPPG tersebut berkaitan dengan SLHS dan IPAL. Khusus pada penyediaan IPAL tersebut, sebenarnya sudah tersedia petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Hanya saja, kurangnya koordinasi antara SPPG dengan Dinas Lingkungah Hidup (DLH), sehingga IPAL yang ada di SPPG belum memenuhi standar.
Sementara terkait SLHS, ia mengingatkan agar SPPG benar-benar menjalankannya sesuai dengan arah saat penerbitan oleh Dinas Kesehatan (Dikes).
“Saya sudah koordinasi dengan Dikes dan LH untuk selalu memantau proses pelaksanaan SLHS dan IPAL agar menjadi perhatian,” ujarnya.
Agar hal serupa tidak lagi terjadi sambung Rusmayadi, pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan seluruh SPPG yang ada di Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hudup. Pertemuan ini, berkiatan dengan berbagai persoalan yang sebelumnya pernah terjadi.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya SPPG untuk taat dan patuh terhadap juknis atau peraturan yang sudah ditetapkan untuk standar,” pungkasnya. (KS)








