Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa secara resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Jotang, Kecamatan Empang Herman Hakim dari jabatannya.
Keputusan ini menyusul pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatan kepala desa ditindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat kepada Bupati Sumbawa.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang pemberhentian Kades Jotang ini, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, Kamis (05/03/2026) di ruang kerjanya.
“Sudah kita terima surat dari BPD, dan kami sudah memproses kemarin per tanggal 4 Maret keluar SK Bupati tentang pemberhentiannya,” ungkapnya kepada wartawan.
Lanjutnya, berdasarkan SK tersbut juga sekaligus menetapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Empang sebagai penjabat untuk mengisi kekosongan.
“Itu sekaligus dengan penjabatnya. Dalam surat BPD itu sekalian mereka menunjuk penjabat sebagai pengantinya yakni Sekcam Empang Muhammad Jabir,” jelasnya.
Menurutnya, penjabat ini akan menjalankan tugasnya ini sampai dengan masa jabatan Kepala Desa Jotang berakhir di tahun 2028 mendatang.
“Untuk masa jaabatannya penjabat ini akan memgantar sampai dengan masa jabatan kepala desa 2028,” tukasnya.
Diharapkan, adanya penjabat dapat menetralkan persoalan yang sebelumnya terjadi. Termasuk juga, menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, salah satunya penyusunan APBDes Tahun 2026.
“Semoga dengan adanya penjabat ini dapat menjadi pendamai, semua persoalan bisa terselesaikan,” pungkasnya. (KS)















