Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samawa (UNSA) bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggelar kegiatan desiminasi hasil penelitian motif dan corak Kere Alang sebagai ekspresi budaya Samawa menuju perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kegiatan yang berlangsung di Istana Dalam Loka, Sumbawa Besar, Senin (02/03/2026) sore ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot. Acara juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Petinggi PT. AMMAN, Budayawan, Akademisi, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, serta pelaku tenun Sumbawa.
Koordinator LPPM UNSA Muhammad Yamin, S.E., M.Si., mengatakan, penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekspresi budaya lokal menghadapi tantangan serius berupa pergeseran nilai, hingga klaim kepemilikan.
Perubahan sosial dan ekonomi yang cepat telah menggeser fungsi budaya Kre Alang dari simbol adat menjadi komoditas pasar tanpa perlindungan hukum yang memadai, minim regenerasi perajin muda, serta belum adanya dokumentasi sistematis motif dan makna filosofis dan simbolik menimbulkan ancaman terhadap eksistensi dan hak komunal masyarakat adat.
“Penelitian ini cukup panjang dan melelahkan. Kami meyakini dan menyadari adanya keterpurusan sejarah antara orang-orang yang mengehatahui dari cerita tentang Kere Alang ini,” ungkapnya.
Lanjut Wakil Rektor (Warek) II Universitas Samawa ini menjelaskan, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menggali makna filosofis dan simbolik yang terkandung dalam motif dan corak Kre Alang guna memahami representasi nilai-nilai kehidupan masyarakat Samawa. Mendeskripsikan praktik sosial, pewarisan, dan kepemilikan komunal atas pengetahuan dan keterampilan pembuatan Kre Alang sebagai bukti karakter kolektif dan tradisional ekspresi budaya.
Selanjutnya, menganalisis potensi pengembangan ekonomi kreatif dan keberlanjutan lingkungan berbasis Kre Alang, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan nilai tradisi dan lokal. Serta, mengidentifikasi kesesuaian dan peluang perlindungan hukum terhadap Kre Alang dalam kerangka Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sesuai regulasi nasional.
“Kami tidak ingin ceroboh memberikan nama pada motif dan coraknya. Apalagi filosofi yang terkandung di dalamnya bisa menjadi satu pegangan masyarakat Sumbawa dalam menjaga hubungannya antara sesama manusia, terhadap alam, bahkan dengan pencipta. Semuanya ada di dalam nilai motif dan corak Kere Alang,” terangnya.
Bedasarkan hasil penelitian panjang yang dilakukan penelusuran di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa sambungnya, ditemukan 50 motif dan corak Kere Alang khas Sumbawa. Di dalam perjalanan ini, diharapkan ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa agar bisa diajukan sebagai bahan KIK.
Hasil penelitian ini juga lanjutnya, akan dijadikan ensiklopedia dan dibagikan kepada para pelaku tenun di Sumbawa agar benar-benar mengehatui nama dan makna mofit Kere Alang sesuai dengan makna sesungguhnya berdasarkan sejarah. Termasuk juga didorang untuk menjadi bahan ajar muatan lokal di sekolah dasar.
Selanjutnya, Senior Manager Social Impact AMMAN Aji Suryanto menjelaskan, PT AMMAN secara intens melakukan beragam inisiatif berkelanjutan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Inisiatif ini mencakup pengembangan kapasitas masyarakat, agar dapat memaksimalkan kesejahteraan dan potensi sumber daya manusia dan wilayah dimana AMMAN beroperasi, termasuk di Kabupaten Sumbawa.
Selaras dengan visi AMMAN lanjutnya, dirancang untuk menciptakan ekosistem sosial budaya yang dinamis. AMMAN percaya bahwa kemandirian masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat tercapai dengan memaksimalkan potensi sumber daya wilayah, di mana termasuk kebudayaan merupakan aset yang tak ternilai. Melalui pilar Pariwisata Berkelanjutan dan Pemberdayaan Ekonomi, AMMAN memandang bahwa perlindungan hukum atas karya intelektual adalah fondasi agar masyarakat lokal dapat berkembang tanpa kehilangan identitasnya.
“Langkah nyata AMMAN dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam pelestarian Kere Alang diimplementasikan bersama dengan Universitas Samawa melalui riset budaya yang mendalam,” ungkapnya.
Menurutnya, AMMAN menilai Kere Alang bukan sekadar selembar kain tenun tradisional. Setiap motif yang terlukis di atas permukaan kain merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai estetika, sejarah, dan filosofi hidup yang mendalam. Namun, di balik keindahannya, warisan wastra ini tengah menghadapi tantangan eksistensial yang memerlukan perhatian serius melalui pendekatan riset dan perlindungan hukum yang komprehensif.
“Latar belakang utama dari riset ini adalah adanya krisis transmisi pengetahuan antargenerasi. Terjadi fakta yang mengkhawatirkan adanya jurang komunikasi antara penenun senior dan muda. Para maestro senior memiliki khazanah ingatan yang kaya akan nama-nama motif asli dan makna filosofisnya, namun pengetahuan ini jarang diteruskan secara sistematis kepada generasi muda. Akibatnya, banyak penenun muda yang mampu secara teknis memproduksi kain, namun kehilangan orientasi terhadap makna spiritual dan budaya dari motif yang mereka buat,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kelang berisiko menjadi produk industri semata yang kehilangan ruh identitasnya. Selain itu, belum ada standarisasi nomenklatur motif, maka motif yang sama seringkali memiliki nama dan interpretasi makna yang berbeda-beda di antara kelompok penenun yang berbeda. Ketidakkonsistenan ini berpotensi adanya klaim sepihak dan menyulitkan proses edukasi publik serta penyusunan literatur kebudayaan. Ditambah dengan keterbatasan referensi dalam kamus tata bahasa daerah mengenai istilah-istilah tenun serta minimnya penjelasan mengenai penggunaan atribut budaya Kere Alang membuat narasi tentang wastra ini menjadi terfragmentasi.
Ancaman globalisasi juga membawa risiko eksploitasi budaya oleh pihak luar, rentan terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, motif-motif unik Samawa sangat rentan untuk diklaim atau diproduksi secara massal tanpa memberikan manfaat kembali kepada komunitas asalnya.
“Oleh karena itu, langkah menuju perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi sebuah keharusan. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedaulatan budaya tetap berada di tangan masyarakat Samawa, sekaligus memberikan rekognisi resmi dari negara terhadap warisan leluhur yang diturunkan secara turun temurun ini,” tukasnya.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Anna Ernita, S.E., M.Si, menyebutkan, motif dan corak Kere Alang Sumbawa merupakan Budaya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang memiliki nilai luhur dan kekhasan yang tidak dimiliki oleh daerah lain. “Kekayaan budaya tanpa perlindungan hukum sangat rentan terhadap klim dan komersialisasi yang tidak adil bahkan penghilangan identitas,” ujarnya.
Terkait hal ini lanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan di bidang permohonan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Pihaknya berharap, tidak hanya berhenti pada proses pencatatan dan pendaftaran tapi ada perkembangan langkah selanjutnya dari proses pendaftaran ini. Sehingga memberikan penguatan identitas budaya ditingkat nasional maupun internasional serta peningkatan kesejahteraan dari pengrajin atau masyarakat lokal sebagai pemilik sah dari warisan budaya tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dukungan dan pemda, universitas dan PT AMMAN yang telah menghasilkan 50 corak ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 13 Tahun 2017 lampiran 3 dalam pencatatan KIK harus menyusun dokumen deskripsi. Dalam dokumen ini ada unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum sertifikat KIK diterbitkan.
“Mohon dilengkapi unsur KIK. Jika persyaratan ini sudah lengkap bisa disampaikan ke kami dokumennya akan kami input ke dalam aplikasi untuk kami sampaikan Dirgen KI, kemudian dilakukan verifikasi, dan validasi sebelum terbit sertifikat,” tandasnya.
Bupati Sumbawa Ir. Syarafuddin Jarot menyebutkan, langkah UNSA melalui LPPM yang bekerja sama dengan PT AMMAN melakukan riset, pendataan, dan mendorong pendaftaran KIK adalah langkah strategis dan visioner. “Ini bukan pekerjaan sederhana. ini kerja ilmiah, kerja administratif, sekaligus kerja kultural,” kata bupati.
Menurut bupati, perlindungan KI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk keberpihakan negara dan daerah terhadap identitas kolektif. Motif-motif yang telah ada yang diwariskan turun-temurun harus diindungi secara resmi.
Dikerenakan kata bupati, di era ekonomi kreatif, budaya bukan hanya simbol, juga sumber nilai tambah ekonomi. Tenun bukan sekadar kain, tetapi produk bernilai, membuka lapangan kerja, menggerakkan umkm, memperkuat posisi perempuan, dan menghidupkan desa.
“Namun saya ingin menekankan satu hal penting. Melindungi yang lama bukan berarti berhenti berkreasi. Saya justru ingin mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berani menciptakan motif-motif baru. jangan takut berinovasi. jangan ragu bereksperimen. tambahkan khazanah budaya samawa dengan karya-karya segar yang tetap berpijak pada nilai dan filosofi lokal,” harapnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Ka wil Kementerian Hukum NTB atas komitmen mendampingi proses perlindungan hukum. Tanpa payung hukum, ekspresi budaya tradisional rentan disalahgunakan, bahkan diklaim oleh pihak lain.
Kemudian juga, ia menyampaikan apresiasi kepada Dekranasda, yang selama ini konsisten mendorong promosi dan pengembangan produk kerajinan daerah. Serta kepada para pegiat kik individu, yang mungkin tidak banyak tampil di panggung, tetapi bekerja dalam senyap mendokumentasikan motif lama, mengarsipkan cerita, mengajarkan anak-anak muda, memasarkan tenun dan motif-motif Sumbawa lewat media sosial, dan menjaga marwah budaya dengan penuh kesabaran. mereka inilah penjaga sunyi kebudayaan. (KS)















