Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kecamatan Moyo Hulu mulai memperketat pengawasan penjualan dan distribusi gas LPG 3 Kg hingga ke tingkat desa.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat mengenai permasalahan penyaluran dan indikasi harga jual yang melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Camat Moyo Hulu, Deden Fitriyadi, S.STP., M.Si, menegaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB dan Keputusan Bupati Sumbawa, wilayah Kecamatan Moyo Hulu berada pada radius 0-60 Km dari SPBE. Oleh karena itu, harga resmi di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.
Mengenai hal ini, Deden meminta agar seluruh perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun hingga RT hingga Linmas, melakukan monitoring ketat memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai.
Kemudian juga, Deden Fitriyadi menginstruksikan kepada seluruh pemilik pangkalan agar mendahulukan kebutuhan masyarakat setempat yang berhak dengan syarat membawa KTP wilayah penyaluran.
“Pangkalan dilarang keras menjual gas bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk menghindari kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat konsumen,” tingkatnya.
Ia juga memberikan peringatan keras bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi tersebut. Pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi penutupan pangkalan bagi mereka yang masih membandel, sebagaimana tindakan tegas yang telah dilakukan di beberapa pangkalan di wilayah lain.
Deden Fitriyadi mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh warga masyarakat. Jika ditemukan adanya kendala distribusi atau harga jual yang tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke layanan pengaduan Lapor Gas di nomor 0813-3757-7972 atau mendatangi kantor camat untuk ditindaklanjuti oleh Tim Satgas LPG Kabupaten Sumbawa. (KS/Dinda)







