Politik & Pemerintahan

Disnakertrans Sumbawa Tuntaskan Verifikasi Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Avatar photo
×

Disnakertrans Sumbawa Tuntaskan Verifikasi Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Suparno

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah berbagai tahapan dilakukan, akhirnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa menuntaskan verifikasi pekerja rentan calon penerima bantuan iuran pemerintah di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Sumbawa melalui Kabid Kabid hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-Jamsos) Suparno menyebutkan, total 20.000 orang pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran pemerintah di BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap penetapan mereka. Data-data mereka juga sudah masuk dalam data BPJSK sebagai peserta penerima iuran.

Dijelaskan, peserta tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah untuk iuran selama dua bulan (November-Desember). Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,08 miliar di APBD-Perubahan terhadap pekerja rentan tersebut.

“Sudah tidak ada masalah lagi dengan data tersebut. Sementara data 3.000 orang peserta yang ditolak sebelumnya sudah diganti dengan data yang bersumber dari DTSEN,” ucapnya.

Ia pun tidak menampik hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyerahkan data pekerja rentan mereka. Bahkan dua desa yang baru memasukkan data akan diakomodir di tahun 2026 mendatang.

“Banyak desa yang belum ngirim data pekerja rentannya, di Kecamatan Moyo masih banyak karena baru memasukkan data dua desa termasuk di kecamatan Buer,” ujarnya.

Pemerintah juga akan kembali melakukan pembaharuan data untuk calon penerima bantuan iuran di tahun 2026. Hal itu perlu dilakukan, untuk memastikan kondisi mereka di lapangan meskipun data awalnya sudah dianggap tidak ada masalah (valid).

“Tetap akan kita verifikasi untuk tahun berikutnya (2026) jangan sampai ada penerima yang tidak berhak justru menerima bantuan itu,” jelasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *