Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kericuhan yang terjadi dalam upaya eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Rabu (05/11/2025) kemarin, juga mengakibatkan sejumlah warga terluka.
Hal ini diungkapkan Muhammad Isnaini, kuasa hukum korban warga dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (7/11/2025).
“Jangan hanya menyebut polisi sebagai korban. Warga juga ada yang terluka, termasuk seorang ketua RT yang diduga dipukul di kepala oleh oknum polisi. Inilah yang memicu kemarahan masyarakat,” ujarnya.
Adapun warga yang mengalami luka tersebut ungkapnya, Adnan luka di bagian kaki diduga terkena peluru. Sarifah luka di kepala diduga terkena peluru, Rohanah luka bakar di wajah terkena gas air mata, sementara Abdul Kadir juga mengalami luka bakar akibat gas air mata di bagian tangan.
“Sekarang para korban sedang dalam perawatan di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Isnaini menjelaskan, berdasarkan kesaksian warga, rombongan aparat kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 07.09 Wita, lebih awal dari jadwal eksekusi yang seharusnya dilakukan pukul 09.00 Wita.
“Kedatangan aparat terlalu pagi membuat warga kaget. Mereka datang ramai-ramai padahal masyarakat belum siap. Dari situlah situasi mulai tegang,” tambahnya.
Menurutnya, peristiwa dugaan pemukulan terhadap Ketua RT Doni terjadi saat yang bersangkutan mencoba menjelaskan bahwa proses eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada permasalahan hukum yang belum tuntas. Tak lama setelah itu, suasana memanas dan gas air mata ditembakkan.
Ia menilai bahwa aparat tidak menjalankan prosedur eksekusi dengan benar dan akan menempuh langkah hukum. “Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Polri dan Komnas HAM. Kami mendukung penegakan hukum, tapi masyarakat jangan disalahkan sepihak,” tegasnya.
Disampaikan juga bahwa ada ditemukan benda mirip proyektil di sekitar lokasi bentrokan. “Kami menemukan proyektil di lapangan. Kami tidak tahu apakah ini proyektil dari senjata organik atau bukan, karena itu bukan wewenang kami untuk menentukannya. Tapi jelas, masyarakat tidak memiliki senjata seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Indi Suryadi, kuasa hukum pihak termohon juga menyayangkan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa kehadiran perwakilan dari pengadilan.
“Saya berada di lokasi sejak pagi. Saat sampai, sudah terjadi kericuhan. Padahal pihak pengadilan tidak ada di tempat. Bahkan sebelumnya kami sudah mengajukan surat penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa,” jelasnya.
Menurut Indi, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan objek sengketa yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Batas-batas tanah tidak jelas, dan pihak yang mengajukan eksekusi juga belum sah secara hukum sebagai ahli waris,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini dalam keterangannya menyebutkan bahwa tiga anggota polisi terluka dalam bentrok saat pengamanan eksekusi lahan seluas 1,58 hektare tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada tembakan peluru tajam dari aparat.
“Kami hanya menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Tidak ada peluru tajam yang ditembakkan,” kata Kapolres.
Sengketa lahan di Ai Jati ini telah berlangsung sejak tahun 1996 dan sudah beberapa kali gagal dieksekusi karena perlawanan warga. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri lebih jauh penyebab bentrokan, termasuk dugaan adanya provokator di lapangan. (KS)









