Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa terus menggencarkan sosialisasi Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ke Wajib Pajak.
Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kamis (30/10/2025) pagi tadi. Adapun sasarannya yakni, masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM)
Kepala Bapenda Sumbawa Hardianto ST MM melalui Kabid Penagihan, Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Daerah M. Yakub SE, menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dengan dasar hukum UU NO 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pemerintahan Daerah.
Kemudian, PERDA NO 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Pajak, dan Peraturan bupati Sumbawa tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah.
Dalam kegiatan tersebut lanjut Yakub, dijelaskan bahwa STPD merupakan surat tagihan pajak atas pokok atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Selanjutnya, jenis pajak yang dipungut dibagi 2 antara lain, erdasarkan penetapan Bupati yakni PBB-P2, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Kemudian, berdasarkan perhitungan sendiri yaitu, BPHTB PBJT atas makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa Parkir, jasa kesenian, MBLB, dan pajak Sarang Burung Walet.
Ia menegaskan, Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pelaku Usaha dan UMKM terkait kesadaran pajak.
“Karena dari kepatuhan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya. (KS)







