Politik & Pemerintahan

Pemkab Sumbawa Alokasikan 2.979 PPPK Paruh Waktu

Avatar photo
×

Pemkab Sumbawa Alokasikan 2.979 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan 2.979 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 813 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kepala BKPSM Sumbawa melalui Kabid Pengadan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, mengatakan bahwa, berdasarkan Kepmenpan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 2.979 formasi.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Jumlah tersebut, terdiri dari PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.031, dengan komposisi Guru sejumlah 49, Tenaga Kesehatan sejumlah 16, dan Tenaga Teknis sejumlah 966.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.948, yang terdiri darib Guru sejumlah 126, Tenaga Kesehatan sejumlah 894, dan Tenaga Teknis sejumlah 928.

“Dari total yang kita usulkan kemarin, semua disetujui oleh MenpanRB,” ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan proses pemberkasan dan usul Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu. Bagi peserta yang dinyatakan sebagai peserta alokasi PPPK Paruh Waktu agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 sampai dengan 15 September 2025. Pemberkasan dilakukan secara paperless dan peserta wajib mempersiapkan dokumen persyaratan.

Sementara lanjutnya, bagi peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024 yang akan mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatanganidi atas meterai Rp.10.000,- dan diunggah melalui sscasn.bkn.go.id.

Ditambahkan, proses pengolahan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024 adalah kewenangan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024

Kemudian, seluruh proses seleksi mulai dari proses pendaftaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.

Apabila dikemudian hari peserta dinyatakan lulus seleksi terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, palsu atau dengan sengaja melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan maupun saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, Panitia Seleksi dapat membatalkan atau menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu;

Terakhir, peserta dihimbau untuk selalu mendapatkan informasi resmi dan dapat dipercaya melalui media resmi BKPSDM Kabupaten Sumbawa pada laman bkpsdm.sumbawakab.go.id. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *